Layanan Informasi Publik BPK
Layanan informasi publik BPK dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik, Peraturan Sekjen BPK Nomor 7 Tahun 2019 tentang POS Pelayanan Informasi Publik Pada PIK BPK dan Peraturan Sekjen BPK Nomor 72 Tahun 2019 tentang POS Pelayanan Pengaduan Masyarakat Pada PIK BPK. Layanan ini terdiri dari permintaan informasi, pengaduan masyarakat, dan keberatan atas informasi.
Alur Permintaan Informasi

Alur Pengaduan Masyarakat

Alur Pengajuan Keberatan Informasi

Jumlah Permohonan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Keberatan

Pengaduan

Permintaan Informasi
